Saat
ini banyak diperbincangkan mengenai SIM PKG Online yang membuat
Operator semakin berat dalam mengerjakan tugasnya setiap hari. Bahkan
Padamu Negeri saja saya jamin mungkin baru sebagian dikerjakan, belum
lagi fitur-fiturnya selalu berubah-ubah semakin membuat pekerjaan
sebagai Operator tambah double.
Namun sedikit informasi saja SIM PKG adalah sebuah Aplikasi Penataan Guru dari Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. untuk dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan
yang berwenang membina guru dalam menentukan kebijakan dan merencanakan serta
mengkaji ulang kebutuhan guru di Kabupaten/Kota dengan Dasar Hukum :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentangPemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 jo Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah, PemerintahanDaerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Dan Menteri Agama Nomor
05/X/Pb/2011, Nomor Spb/03/M.Pan-Rb/10/2011, Nomor 48 Tahun
2011, Nomor 158/PMK.01/2011, dan Nomor 11 Tahun
2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2013 atas perubahan Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor
15Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di
Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun
2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
Aplikasi itu adalah SIM Rasio PTK atau SIM Pemerataan Guru yang
dapat diakses oleh operator dinas kab/kota di laman http://223.27.144.197:8500/login.. Aplikasi ini
dapat menampilkan peta kelebihan dan kekurangan guru mulai dari tingkat
nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan sampai ke satuan pendidikan,
sehingga aplikasi ini dapat digunakan untuk mengendalikan pertumbuhan guru
sehingga guru tidak asal diangkat saja oleh yang berwenang sehingga dapat
menetapkan kebijakan penataan dan pemerataan guru, khususnya guru PNS.
Seperti apakah kebijakan penataan
dan pemerataan guru itu ?
1. LATAR BELAKANG
- Belum merata jumlah, beban kerja, dan komposisi guru,
baik pada tingkat kabupaten/kota/ provinsi maupun di tingkat nasional
- Penerapan Kurikulum 2013
Permasalahan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan di daerah :
- Masih kekurangan tenaga guru didaerah tertinggal,
terpencil, perbatasan dan kepulauan serta Daerah Otonom Baru (Pemekaran).
- Kelebihan tenaga guru didaerah perkotaan.
- Masih sulit pelaksanaan perpindahan guru lintas
provinsi dan kab/kota.
- Tenaga pendidik dan kependidikan banyak yang pindah
profesi ke lingkungan Pemda terutama didaerah pemekaran baru.
- Keberadaan Guru didaerah sering di politisasi dalam
pelaksanaan pilkada.
- Seringnya mutasi guru di daerah sebagai dampak politik.
- Masih terbatas guru yg baru mendapatkan sertifikasi.
- Terbatasnya Peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan belum optimal.
- Masih banyak jumlah guru yg blm memenuhi kwalifikasi
pendidikan S1/D4.
- masih kekurangan guru mata pelajaran tertentu (PNS)
- Masih belum optimal peningkatan kompetensi tenaga
kependidikan tenaga administrasi sekolah TK s/d SMA/SMK
- Masih tebatasnya tenaga pengawas Fungsional atau tenaga
supervisi.
- Masih terdapat tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan
latar belakang ijasah.
- Masih terdapat guru yang belum memahami perangkat pembelajaran
(RPP, Silabus, kurikulum KTSP)
- Masih belum sinergis Database pendidik dan tenaga
kependidikan antara Dinas Pendidikan dgn BKD
- Masih belum optimal koordinasi dlm Perencanaan pendidik
dan tenaga Kependidikan antara dinas pendidikan dgn Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) sehingga seringkali kurang sesuai kebutuhan.
- Penempatan tenaga pendidik/kependidikan belum
terdistribusi sesuai kebutuhan
2. PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Penataan dan Pemerataan guru (PNS)
dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu alih tugas, alih fungsi dan pengangkatan
PNS baru.
A.
Alih Tugas
Alih tugas/mutasi adalah pemindahan
guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarjenjang
pendidikan, baik dalam kabupaten/kota maupun antarkabupaten/kota dan
antarprovinsi. Alih tugas/mutasi guru harus tetap mengampu mata pelajaran yang
sama.
Alih tugas/mutasi guru antarsatuan
pendidikan adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan sejenis dan sejenjang.
Alih tugas/mutasi guru antarjenis merupakan pemindahan guru dari satuan
pendidikan umum ke kejuruan atau sebaliknya. Alih tugas/mutasi antarjenjang
pendidikan adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan yang berbeda jenjang.
Kriteria
Alih Tugas :
- Pemenuhan beban minimal tatap muka;
- Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan latar
belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidiknya;
- Pemerataan mutu pendidikan;
- Akses/Keterjangkauan (jarak, moda transportasi, waktu
tempuh, dan biaya);
- Kondisi sosial yang kondusif; dan
- Hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan daerah
Contoh
kriteria alih tugas :
- Mempunyai sertifikat pendidik tapi belum dapat memenuhi
beban tatap muka minimal 24 jam per minggu;
- Atas permintaan sendiri;
- Mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar
belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidik, dipindahkan ke satuan
pendidikan lainnya yang membutuhkan dan sesuai bidang
keahliannya/pendidikan;
- Memenuhi aspek pemerataan mutu pendidikan berdasarkan
kualitas/kinerja guru;
- Memiliki aksesibilitas tinggi ke Satuan Pendidikan baru,
bertempat tinggal di lokasi terdekat dengan satuan pendidikan di provinsi
atau kabupaten/kota yang kekurangan guru dan/atau asal daerah guru yang
bersangkutan;
- Dibutuhkan oleh satuan pendidikan di kabupaten/kota
lain karena mempunyai keterampilan atau keahlian khusus;
- Dapat diterima di satminkal yang baru;
- Tidak sedang mengemban tugas tambahan
B.
Alih Fungsi
Alih fungsi adalah proses pemindahan
fungsi guru dari jenis guru dan/atau bidang tertentu ke jenis guru dan/atau
bidang lainnya, pada satu satuan pendidikan, antarsatuan pendidikan,
antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan alih fungsi ke/dari jabatan
struktural. Misalnya, dari guru kelas ke guru mata pelajaran atau sebaliknya,
dari guru kelas ke guru BK atau sebaliknya, dari guru mapel tertentu ke guru
mapel lainnya.
Guru yang dapat dialihfungsikan pada
satuan pendidikan adalah guru yang jumlahnya berlebih dan tidak bisa
dialihtugaskan, baik yang sudah maupun yang belum bersertifikat.
Kriteria alih fungsi :
- Dipindahkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan;
- Mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi untuk
fungsi/mata pelajaran barunya;
- Mengikuti sertifikasi sesuai dengan fungsi/mata
pelajaran barunya.
C.Pengangkatan
PNS Baru
Pemerintah daerah dapat melakukan
pengangkatan guru PNS baru dengan mengikuti peraturan perundangan
3 MEKANISME PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
A.
Tingkat Kabupaten/Kota
DINAS
PENDIDIKAN KABUPATEN / KOTA
- Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua
satuan pendidikan yang ada diwilayahnya setiap semester.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan analisis
terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan
pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota berkoordinasi dengan
satuan pendidikan binaannya untuk menyusun rencana penataan dan pemerataan
guru, yang menyangkut guru yang akan dialihtugaskan dan yang akan
dialihfungsikan.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah melaksanakan
penataan dan pemerataan guru di wilayah kewenangannya, dan masih ada
kelebihan guru dan/atau kekurangan guru, maka kabupaten/kota menyampaikan
hasil penataan dan pemerataan tersebutsebagai bahan informasi kepada
pemerintah provinsi.
- Bupati/Walikota membuat keputusan tentang penataan dan
pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
- Bupati/Walikota menyampaikan perencanaan penataan dan
pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan
Provinsi, paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
- Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan
penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas
Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan April tahun berjalan.
- Rencana penataan dan pemerataan guru tingkat
kabupaten/kota dilaporkan kepada bupati/walikota dan disampaikan ke SKPD
bidang kepegawaian kabupaten/kota
BKD
KABUPATEN/KOTA :
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menerima rencana
penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota setiap semester.
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menetapkan
formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota melaporkan
formasi guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN&RB) dengan tembusan ke Badan Kepegawaian negara
(BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B.Tingkat
Provinsi
DINAS
PENDIDIKAN PROVINSI :
Selain menyusun dan melaksanakan
rencana kebutuhan guru sesuai dengan kewenangannya, Dinas pendidikan provinsi
juga melakukan:
- Dinas pendidikan provinsi mengkoordinasikan perencanaan
penataan guru antarkabupaten/kota dalam wilayahnya
- Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan
kabupaten/kota yang terkait untuk memfasilitasi pemindahan guru
antarkabupaten/kota, dengan agenda:
a.
|
Penyampaian informasi kelebihan
dan kekurangan guru per kabupaten/kota;
|
b.
|
Penyampaian data/portofolio guru
yang akan dipindahkan;
|
c.
|
kesepakatan antarkabupaten/kota
yang akan memindahkan/menerima guru.
|
- Gubernur membuat keputusan tentang penataan dan
pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
- Gubernur menyampaikan rencana penataan dan pemerataan
guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
- Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan
pemerataan guru kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat
bulan Mei tahun berjalan, dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan.
BKD
PROVINSI :
- SKPD bidang kepegawaian provinsi menerima rencana
penataan dan pemerataan guru tingkat provinsi setiap semester.
- SKPD bidang kepegawaian provinsi menetapkan formasi
guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat provinsi.
- SKPD bidang kepegawaian provinsi melaporkan formasi
guru ke KemenPAN&RB dengan tembusan ke BKN dan Kemdikbud
C.
Tingkat Nasional
- Kemdikbud meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan
dan data guru dari semua provinsi.
- Kemdikbud melakukan analisis terhadap laporan tersebut,
dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana
kebutuhan guru tingkat nasional.
- Rencana kebutuhan guru tingkat nasional disampaikan ke
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Kemdikbud mengkoordinasikan perencanaan penataan guru
antarprovinsi.
4. STRATEGI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
- Menyusun produk hukum dalam bentuk peraturan
bupati/walikota atau produk hukum lainnya terkait penataan dan pemerataan
guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;
- Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS
diwilayah kabupaten/kota;
- Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK,
SD, SMP, SMA, dan SMK di setiap satuan pendidikan di wilayah
kabupaten/kota;
5. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
- Apakah perencanaan penataan dan pemerataan guru sudah
menggambarkan redistribusi guru yang merata sesuai ketentuan peraturan
perundangan dan kebutuhan?
- Apakah pelaksanaan penataan dan pemerataan guru
berjalan secara efektif, efisien, objektif, akuntabel, serta mampu
mengatasi masalah kelebihan/kekurangan guru ?
- .Apakah penataan dan pemerataan guru berdampak pada
peningkatan mutu pendidikan?
Akan tetapi sebagus apapun data yang
diberikan melalui aplikasi SIM Rasio PTK ini tidak akan berarti apa-apa jika
tidak digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pihak-pihak yang
terkait terutama pengambil kebijakan di daerah, karena sejak otonomi daerah
diterapkan sering terkotaminasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
Intinya adalah SIM PKG yang akan digunakan Pengawas Sekolah dan
Pengawas Mapel untuk menilai Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagai
salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi. Sudah jelas bahwa SIM
PKG yang dijalankan BUKAN PKG PADAMU NEGERI seperti yang jadi buah
bibir selama ini ...
Untuk itu bergeraklah cepat, benahi data DAPODIK anda ... sebelum semua terlambat
Semoga bermanfaat
Terima kasih