Aplikasi Koreksi Soal Ujian

Bismillahirrohmanirrohim, Pekerjaan dan tugas seorang pendidik sangatlah banyak, sering seorang pendidik dihadapkan pada satu pekerjaan yang membuat dirinya merasa capek dan jenuh, akan tetapi semua pekerjaan itu adalah Amanah yang harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh agar mendapat hasil yang membanggakan.

Pada kesempatan yang baik ini kkgnalomsepakat.blogspot.com ingin berbagi pengalaman sewaktu menghadapi salah satu tugas pendidik yaitu kegiatan koreksi soal ulangan, baik itu kegiatan UTS (Ujian Tengah Semester) maupun UAS (Ujian Akhir Semester). Kegiatan Koreksi yang selama ini saya lakukan ada dua cara yaitu :  
1). Lembar Jawaban Siswa saya bagikan kepada siswa didalam kelas secara acak namanya, kemudian saya tuliskan jawabannnya dipapan tulis kemudian siswa yang mengoreksi; 
2). Ambil Lembar Jawaban Kosong, lalu dilubangi Abjadnya sesuai kunci jawaban, kemudian kita koreksi satu-persatu; 

Dari kedua kegiatan tersebut menurut saya kurang efektif, karena akan mengganggu kegiatan siswa yang seharusnya belajar malah membantu kerja guru, dan cara kedua tentu akan memakan waktu yang sangat lama. 

Belajar dari pengalaman tersebut akhirnya muncul ide untuk membuat aplikasi untuk memudahkan pekerjaan sewaktu mengoreksi soal ujian siswa. Ok tidak perlu panjang lebar silahkan langsung saja Bapak / ibu yang berminat dapat mengunduhnya DISINI 

Demikian yang dapat kami bagikan, mohon masukannya dari Bapak/ ibu / pengunjung semua. Semoga bermanfaat. Amin


Cara Pendataan Ulang E-PUPNS Tahun 2015

Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015.

Proses e-PUPNS 2015 :

A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
  1. PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  2. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
  1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  2. SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
  1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
  1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data

Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?

  1. Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu, maka akan tampil seperti ini :
rp_pupns.png
  • Kemudian Klik tombol daftar
  • Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
Cara daftar e-pupns 2015
  • Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
  • Isi form registrasi yang meliputi :

  1. Kata kunci
  2. Konfirmasi kata kunci
  3. Nama Ibu kandung
  4. Pertanyaan Pengaman
  5. Jawaban
  6. Kode captha
Inilah proses e-pupns 2015
  • Klik tombol registrasi
  • Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan seperti gambar berikut ini :
    Cara daftar elektronik Pendataan Ulang PNS 2015
  • Lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
  • Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
Kode registrasi E-PUPNS 2015
  • Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.

Cara Mudah Input PKG on Line 2015

Cara Mudah Input PKG pada SIM PKG. Aplikasi untuk penilaian SIM Penilaian Kinerja Guru adalah aplikasi yang dibangun sebagai fasilitas dalam memasukkan nilai PKG dengan cara online. Proses pelaporan hasil PKG wajib dilakukan oleh semua Pengawas dan merupakan sebagai salah satu persyaratan dalam penentuan SK Tunjangan Profesi ( SKTP ) . Input nilai PKG dilakukan oleh Pengawas Sekolah, dimana  Pengawas Sekolah memiliki username dan password yang diperoleh dari pengelola SIM PKG kabupaten.
Menu SIM PKG terdiri atas  7 menu utama diantaranya : 

  1. Dashboard- menampilkan resume hasil penilaian 
  2. Data Guru- menampilkan data guru binaan pengawas
  3. Unduh Form- halaman untuk unduh format PKG
  4. Data PKG- menampilkan data tentang PKG
  5. Cetak PK- halaman untuk pengawas mencetak/menyimpan hasil input PKG
  6. Ubah Profil
  7. Logout
Cara Mudah Input Nilai PKG pada SIM PKG adalah sebagai berikut:
  1. Silahkan  buka alamat link untuk SIM PKG, http://223.27.144.197:9000/login, selanjutnya silahkan klik Aplikasi SIM PKG
    Cara Mudah Input Nilai PKG pada SIM PKG
  2. Selanjutnya pilih menu Data Guru
    Cara Mudah Input Nilai PKG pada SIM PKG
  3. Pilihlah Guru yang akan diPKG, klik  pada NUPTK atau Nama guru, sesudah kolom tersebut warnanya berubah, silahkan klik Data PKG.
    Cara Mudah Input Nilai PKG pada SIM PKG
  4. Selanjutnya pilih menu Edit Rincian. Bila Guru yang dinilai memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah( KS)  maka silahkan masukkan juga Nilai PK Tugas Tambahan.
    Cara Mudah Input Nilai PKG pada SIM PKG
  5. Silahkan Input Nilai PKG, sesudah  selesai semua, maka klik Simpan
    Cara Mudah Input Nilai PKG pada SIM PKG
  6. Nilai PKG sudah berhasil disimpan, klik OK
  7. Di bawah ini contoh hasil PKG dan PKKS
    Cara Mudah Input Nilai PKG pada SIM PKG
Bila nilai PKG sudah tersimpan tapi belum muncul, maka silahkan klik hitung selnajutnya simpan. Menu hitung dan simpan ada di pojok kanan bawah seperti pada gambar di atas. Untuk mengunduh instrumen penilaian PKG bisa anda unduh disini.
Demikian cara mudah input nilai PKG pada SIM PKG.

Info PKG Online 2015

Saat ini banyak diperbincangkan mengenai SIM PKG Online yang membuat Operator semakin berat dalam mengerjakan tugasnya setiap hari. Bahkan Padamu Negeri saja saya jamin mungkin baru sebagian dikerjakan, belum lagi fitur-fiturnya selalu berubah-ubah semakin membuat pekerjaan sebagai Operator tambah double.

Namun sedikit informasi saja SIM PKG adalah sebuah Aplikasi Penataan Guru dari Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. untuk dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan yang berwenang membina guru dalam menentukan kebijakan dan merencanakan serta mengkaji ulang kebutuhan guru di Kabupaten/Kota dengan Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, PemerintahanDaerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
  10. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Dan Menteri Agama Nomor  05/X/Pb/2011, Nomor  Spb/03/M.Pan-Rb/10/2011, Nomor  48 Tahun 2011, Nomor  158/PMK.01/2011, dan Nomor  11 Tahun 2011   tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 atas perubahan Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 15Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;

Aplikasi itu adalah SIM Rasio PTK atau SIM Pemerataan Guru yang dapat diakses oleh operator dinas kab/kota di laman http://223.27.144.197:8500/login.. Aplikasi ini dapat menampilkan peta kelebihan dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan sampai ke satuan pendidikan,  sehingga aplikasi ini dapat digunakan untuk mengendalikan pertumbuhan guru sehingga guru tidak asal diangkat saja oleh yang berwenang sehingga dapat menetapkan kebijakan penataan dan pemerataan guru, khususnya guru PNS.
Seperti apakah kebijakan penataan dan pemerataan guru itu ?
1. LATAR BELAKANG
  1. Belum merata jumlah, beban kerja, dan komposisi guru, baik pada tingkat kabupaten/kota/ provinsi maupun di tingkat nasional
  2. Penerapan Kurikulum 2013
Permasalahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di daerah :
  1. Masih kekurangan tenaga guru didaerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan serta Daerah Otonom Baru (Pemekaran).
  2. Kelebihan tenaga guru didaerah perkotaan.
  3. Masih sulit pelaksanaan perpindahan guru lintas provinsi dan kab/kota.
  4. Tenaga pendidik dan kependidikan banyak yang pindah profesi ke lingkungan Pemda terutama didaerah pemekaran baru.
  5. Keberadaan Guru didaerah sering di politisasi dalam pelaksanaan pilkada.
  6. Seringnya mutasi guru di daerah sebagai dampak politik.
  7. Masih terbatas guru yg baru mendapatkan sertifikasi.
  8. Terbatasnya Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan belum optimal.
  9. Masih banyak jumlah guru yg blm memenuhi kwalifikasi pendidikan S1/D4.
  10. masih kekurangan guru mata pelajaran tertentu (PNS)
  11. Masih belum optimal peningkatan kompetensi tenaga kependidikan tenaga administrasi sekolah TK s/d SMA/SMK
  12. Masih tebatasnya tenaga pengawas Fungsional atau tenaga supervisi.
  13. Masih terdapat tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan latar belakang ijasah.
  14. Masih terdapat guru yang belum memahami perangkat pembelajaran (RPP, Silabus, kurikulum KTSP)
  15. Masih belum sinergis Database pendidik dan tenaga kependidikan antara Dinas Pendidikan dgn BKD
  16. Masih belum optimal koordinasi dlm Perencanaan pendidik dan tenaga Kependidikan antara dinas pendidikan dgn Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga seringkali kurang sesuai kebutuhan.
  17. Penempatan tenaga pendidik/kependidikan belum terdistribusi sesuai kebutuhan
2. PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Penataan dan Pemerataan guru (PNS) dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu alih tugas, alih fungsi dan pengangkatan PNS baru.
A.  Alih Tugas
Alih tugas/mutasi adalah pemindahan guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarjenjang pendidikan, baik dalam kabupaten/kota maupun antarkabupaten/kota dan antarprovinsi. Alih tugas/mutasi guru harus tetap mengampu mata pelajaran yang sama.
Alih tugas/mutasi guru antarsatuan pendidikan adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan sejenis dan sejenjang. Alih tugas/mutasi guru antarjenis merupakan pemindahan guru dari satuan pendidikan umum ke kejuruan atau sebaliknya. Alih tugas/mutasi antarjenjang pendidikan adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan yang berbeda jenjang.
Kriteria Alih Tugas :
  1. Pemenuhan beban minimal tatap muka;
  2. Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidiknya;
  3. Pemerataan mutu pendidikan;
  4. Akses/Keterjangkauan (jarak, moda transportasi, waktu tempuh, dan biaya);
  5. Kondisi sosial yang kondusif; dan
  6. Hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan daerah
Contoh kriteria alih tugas :
  1. Mempunyai sertifikat pendidik tapi belum dapat memenuhi beban tatap muka minimal 24 jam per minggu;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidik, dipindahkan ke satuan pendidikan lainnya yang membutuhkan dan sesuai bidang keahliannya/pendidikan;
  4. Memenuhi aspek pemerataan mutu pendidikan berdasarkan kualitas/kinerja guru;
  5. Memiliki aksesibilitas tinggi ke Satuan Pendidikan baru, bertempat tinggal di lokasi terdekat dengan satuan pendidikan di provinsi atau kabupaten/kota yang kekurangan guru dan/atau asal daerah guru yang bersangkutan;
  6. Dibutuhkan oleh satuan pendidikan di kabupaten/kota lain karena mempunyai keterampilan atau keahlian khusus;
  7. Dapat diterima di satminkal yang baru;
  8. Tidak sedang mengemban tugas tambahan
B. Alih Fungsi
Alih fungsi adalah proses pemindahan fungsi guru dari jenis guru dan/atau bidang tertentu ke jenis guru dan/atau bidang lainnya, pada satu satuan pendidikan, antarsatuan pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan alih fungsi ke/dari jabatan struktural. Misalnya, dari guru kelas ke guru mata pelajaran atau sebaliknya, dari guru kelas ke guru BK atau sebaliknya, dari guru mapel tertentu ke guru mapel lainnya.
Guru yang dapat dialihfungsikan pada satuan pendidikan adalah guru yang jumlahnya berlebih dan tidak bisa dialihtugaskan, baik yang sudah maupun yang belum bersertifikat.
Kriteria alih fungsi :
  1. Dipindahkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan;
  2. Mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi untuk fungsi/mata pelajaran barunya;
  3. Mengikuti sertifikasi sesuai dengan fungsi/mata pelajaran barunya.
C.Pengangkatan PNS Baru
Pemerintah daerah dapat melakukan pengangkatan guru PNS baru dengan mengikuti peraturan perundangan
 
3 MEKANISME PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
A. Tingkat Kabupaten/Kota
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN / KOTA
  1. Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua satuan pendidikan yang ada diwilayahnya setiap semester.
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
  3. Dinas pendidikan kabupaten/kota berkoordinasi dengan satuan pendidikan binaannya untuk menyusun rencana penataan dan pemerataan guru, yang menyangkut guru yang akan dialihtugaskan dan yang akan dialihfungsikan.
  4. Dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah melaksanakan penataan dan pemerataan guru di wilayah kewenangannya, dan masih ada kelebihan guru dan/atau kekurangan guru, maka kabupaten/kota menyampaikan hasil penataan dan pemerataan tersebutsebagai bahan informasi kepada pemerintah provinsi.
  5. Bupati/Walikota membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Bupati/Walikota menyampaikan perencanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
  7. Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan April tahun berjalan.
  8. Rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota dilaporkan kepada bupati/walikota dan disampaikan ke SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota
BKD KABUPATEN/KOTA :
  1. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota setiap semester.
  2. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
  3. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota melaporkan formasi guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) dengan tembusan ke Badan Kepegawaian negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B.Tingkat Provinsi
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI :
Selain menyusun dan melaksanakan rencana kebutuhan guru sesuai dengan kewenangannya, Dinas pendidikan provinsi juga melakukan:
  1. Dinas pendidikan provinsi mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarkabupaten/kota dalam wilayahnya
  2. Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang terkait untuk memfasilitasi pemindahan guru antarkabupaten/kota, dengan agenda:
a.
Penyampaian informasi kelebihan dan kekurangan guru per kabupaten/kota;
b.
Penyampaian data/portofolio guru yang akan dipindahkan;
c.
kesepakatan antarkabupaten/kota yang akan memindahkan/menerima guru.
  1. Gubernur membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
  2. Gubernur menyampaikan rencana penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
  3. Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Mei tahun berjalan, dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
BKD PROVINSI :
  1. SKPD bidang kepegawaian provinsi menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat provinsi setiap semester.
  2. SKPD bidang kepegawaian provinsi menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat provinsi.
  3. SKPD bidang kepegawaian provinsi melaporkan formasi guru ke KemenPAN&RB dengan tembusan ke BKN dan Kemdikbud
C. Tingkat Nasional
  1. Kemdikbud meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua provinsi.
  2. Kemdikbud melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat nasional.
  3. Rencana kebutuhan guru tingkat nasional disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  4. Kemdikbud mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarprovinsi.
4. STRATEGI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
  1. Menyusun produk hukum dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau produk hukum lainnya terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;
  2. Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS diwilayah kabupaten/kota;
  3. Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di setiap satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;
5. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
  1. Apakah perencanaan penataan dan pemerataan guru sudah menggambarkan redistribusi guru yang merata sesuai ketentuan peraturan perundangan dan kebutuhan?
  2. Apakah pelaksanaan penataan dan pemerataan guru berjalan secara efektif, efisien, objektif, akuntabel, serta mampu mengatasi masalah kelebihan/kekurangan guru ?
  3. .Apakah penataan dan pemerataan guru berdampak pada peningkatan mutu pendidikan?
Akan tetapi sebagus apapun data yang diberikan melalui aplikasi SIM Rasio PTK ini tidak akan berarti apa-apa jika tidak digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pihak-pihak yang terkait terutama pengambil kebijakan di daerah, karena sejak otonomi daerah diterapkan sering terkotaminasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

Intinya adalah SIM PKG yang akan digunakan Pengawas Sekolah dan Pengawas Mapel untuk menilai Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi. Sudah jelas bahwa SIM PKG yang dijalankan BUKAN PKG PADAMU NEGERI seperti yang jadi buah bibir selama ini ...
Untuk itu bergeraklah cepat, benahi data DAPODIK anda ... sebelum semua terlambat
Semoga bermanfaat
Terima kasih

Panduan/ Jadwal Padamunegeri 2015

Sahabat Operator / Admin Sekolah Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia… 

Berikut Panduan Cara Mengatur Jadwal Kelas Mingguan yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com

Jadwal kelas mingguan berisi informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah, seperti jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya.  

Pada panduan ini berisi tahapan-tahapan mengatur jadwal kelas mingguan, antara lain :
1.  Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional.
2.   Pengaturan data Siswa (kelola siswa / tambah siswa).
3.   Set Kelas / Rombel.
4.   Pengaturan Model Jadwal.
5.   Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas.
Untuk pengaturan Jadwal Kelas Mingguan, ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :
a. Tentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
Ikuti langkah-langkah berikut untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :
1.   Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum.

2.   Selanjutnya, pada dasbor Kurikulum,  pilih menu Daftar Mata Pelajaran.

3.  Selanjutnya pilih Kurikulum, klik tombol Pilih Kurikulum, dan tentukan kurikulum yang akan diterapkan. (KTSP/ Kurikulum 2013). 

4.   Akan ditampilkan daftar mata pelajaran pada kurikulum yang Anda pilih.

5.   Lakukan sinkronisasi mata pelajaran dari kurikulum nasional ke dalam kurikulum yang Anda pilih, klik tombol Sinkronisasi Data

6. Pilih Tingkat Mata Pelajaran yang akan di sinkronisasi. Sinkronisasi Mata Pelajaran digunakan untuk menyalin Mata Pelajaran yang sudah tercatat pada sistem. Daftar Mata pelajaran yang disalin sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih. Klik Lanjut jika sudah sesuai.

7.   Konfirmasi Mata Pelajaran, jika telah sesuai klik Simpan >> Ok.

8.   Berikut hasil dari sinkronisasi mata pelajaran dengan kurikulum nasional. Untuk menambah atau membuat mata pelajaran baru, klik tombol [+] seperti pada gambar.

9.   Isi data Mapel yang diinginkan, klik Simpan jika telah sesuai.

b.   Pengaturan Data Siswa (Tambah Siswa)
Untuk mengolah atau mengatur data siswa, baik menambah atau mengedit peserta kelas dan bagaimana cara menambah siswa baik dengan unggah kolektif maupun satu-persatu silahkan download panduan lengkapnya DISINI.
c.   Set Kelas / Rombel
Ikuti langkah berikut untuk set kelas/rombel :
1.   Pada menu Sekolah, pilih submenu Kelas.

2.   Selanjutnya pilih Daftar Kelas pada dasbor kelas.

3.   Akan ditampilkan daftar kelas yang pernah Anda buat sebelumnya.

4.   Untuk membuat kelas / rombel baru, silakan klik tombol [+] seperti pada gambar di bawah ini.

5.   Isi data kelas/rombel baru tersebut, klik Simpan jika sudah sesuai.

6.  Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman baru, yaitu halaman untuk mengisi Peserta Kelas ke dalam kelas/rombel baru yang baru saja Anda buat. Klik tombol [+] untuk memulai memasukan peserta kelas ke dalam kelas tersebut.

7.   Pada kotak dialog yang muncul, akan ditampilkan daftar siswa yang dapat ditambahkan ke dalam kelas baru tersebut. Ikutii langkah seperti pada gambar dibawah ini.

8.   Selamat kelas/rombel baru yang telah Anda buat telah memiliki peserta kelas.
d.   Buat Model Jadwal Baru
Sebelum Anda membuat jadwal kelas mingguan, tentukan dahulu model jadwal yang akan digunakan pada masing-masing kelas. Ikuti langkah berikut untuk menset model jadwal maupun membuat model jadwal baru :
1.   Pilih submenu Jadwal pada menu Sekolah.

2.   Pada dasbor Jadwal, pilih Kelola Model untuk Jadwal Kelas.

3.   Pada halaman baru yang muncul, klik tombol Buat Model Baru.

4.   Isi data Model Jadwal Baru. Klik Simpan jika sudah sesuai.

5.   Selanjutnya, akan ditampilkan template default model jadwal sesuai jumlah jam belajar mengajar yang telah Anda tentukan sebelumnnya.

6.   Isikan data jadwal pelajaran / tatap muka pada tabel, klik pada kolom seperti pada gambar untuk mengisikan kegiatan.

7.   Edit kegiatan tiap jam tatap muka sesuai peraturan sekolah Anda. Pilih jenis kegiatan dan durasi kegiatan tersebut, misal hari Senin jam pertama adalah Upacara. Klik Tombol Simpan jika sudah benar.

8.   Model jadwal berhasil dibuat. Ulangi langkah ke-3 untuk membuat Model Jadwal yang lainnya. Berikut contoh hasil akhir Model Jadwal yang telah dibuat.
e.   Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas
1.   Untuk memasukan Model jadwal yang telah Anda buat ke dalam masing-masing kelas, silahkan kembali ke halaman dasbor Jadwal, pilih menu Jadwal Kelas >> Lihat Jadwal Mingguan >> Klik tombol Pilih Kelas. Selanjutnya, Pilih kelas yang Anda inginkan.

2.  Pilih model jadwal yang akan dimasukkan pada kelas tersebut. Klik icon gear seperti pada gambar, pilih model jadwal yang sesuai. Klik Ya untuk melanjutkan.

3.   Untuk memasukkan mata pelajaran pada tiap jadwal jam tatap muka, klik pada kolom yang masih kosong seperti pada gambar.

4.   Isikan data kegiatan yang diinginkan. Klik tombol Simpan jika sudah sesuai.

5.   Ulangi langkah di atas hingga semua kolom terisi dengan kegiatan tatap muka. Berikut hasil akhir pembuatan jadwal kelas mingguan.

Semoga Bermanfaat