Bingung, Galau, Resah, Mangkel, yang dirasakan
oleh Operator Sekolah saat ini gara - gara di mintain tolong Kepala
Sekolah untuk segera aktifasi akunnya,maklumlah mungkin semua Kepala
Sekolah ingin cepat - cepat menyelesaikan semua tugas di Padamu Negeri
ini.
Namun System online di web Padamu Negeri
berkata lain, Mungkin adanya Pengembangan / Pembaruan system maka untuk
aktifasi kepala sekolah belum bisa dilaksanakan, karena untuk Kepala
Sekolah diwajibkan untuk melaksanakan penilaian fungsi kinerja pada
seluruh guru di sekolahnya.
Hasil dari Penilaian ini harus dilaporkan
secara online ke Padamu Negeri melalui akun individu Kepala Sekolah
masing - masing. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran resmi dari Kepala
BPSDMPK PMP Kemdikbud perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
2014 sebagai bagian dari program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional melalui Layanan Padamu Negeri.
Penjelasan lebih lengkap dari surat edaran tersebut, beberapa pihak yang terlibat memiliki peran dan tanggungjawab, sebagai berikut:
- LPMP melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan dan asistensi proses pelaporan PKG secara online di Layanan Padamu Negeri berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah kerja masing-masing.
- Dinas Pendidikan melaksanakan fungsi verifikasi dan validasi berkas hasil PKG dari sekolah-sekolah dan melaporkannya secara online di Layanan Padamu Negeri.
- Pengawas Sekolah melaksanakan fungsi Penilaian Kinerja para Kepala Sekolah binaannya masing-masing dan memastikan pelaksanaan PKG di sekolah binaannya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Fungsi pengawas ini sekaligus sebagai salah satu syarat status keaktifan NUPTK/PegID Pengawas bersangkutan di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.
- Kepala Sekolah melaksanakan fungsi penilaian kinerja kepada seluruh Guru di sekolahnya dan melaporkan secara online hasilnya di Padamu Negeri menggunakan akun individu Kepala Sekolah masing-masing. Kepala Sekolah juga memastikan para PTKnya telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 secara online mandiri di Padamu Negeri sebagai syarat status keaktifan Kepala Sekolah bersangkutan.
- Pelaksanaan pelaporan online hasil PKG dimaksud dimulai 8 September 2014 dan berakhir selambatnya tanggal 31 Desember 2014. Hasil pelaporan online PKG sebagai akan membantu pelaksanaan Penilaian Angka Kredit yang dilaksanakan oleh P2TK serta sebagai bahan Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.
- Prosedur lengkap pelaksanaan pelaporan PKG Online dapat dipelajari di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg
Sambil menunggu fitur PKG diaktifkan dalam
minggu depan,di informasikan fitur penempatan pendidik di sekolah
non induk secara elektronik online
Fitur ini dikhususkan bagi para PTK yang juga bertugas di satu atau lebih sekolah non induk lainnya sebagai pendidik. Dengan menggunakan fitur ini maka data PTK yang sedang bertugas di sekolah non induk tersebut secara otomatis tercatat oleh sistem Padamu Negeri tanpa harus meregistrasikan sebagai ptk baru di sekolah non induk tersebut.
Penempatan di sekolah non induk bisa multi jenjang sebagai persiapan PKG di sekolah non induk dan diterapkannya aturan pencatatan riwayat mengajar by system mulai semester depan.
Fitur ini dikhususkan bagi para PTK yang juga bertugas di satu atau lebih sekolah non induk lainnya sebagai pendidik. Dengan menggunakan fitur ini maka data PTK yang sedang bertugas di sekolah non induk tersebut secara otomatis tercatat oleh sistem Padamu Negeri tanpa harus meregistrasikan sebagai ptk baru di sekolah non induk tersebut.
Penempatan di sekolah non induk bisa multi jenjang sebagai persiapan PKG di sekolah non induk dan diterapkannya aturan pencatatan riwayat mengajar by system mulai semester depan.
Prosedur dan panduannya dapat dipelajari lebih lanjut di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penempatan-sekolah-non-induk-ptk.html
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penempatan-sekolah-non-induk-ptk.html
sumber. www.uptdsurabayalima.blogspot.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Yang Membangun !!!!