Assalamualaikum wr wb ...... sahabat OPS dimanapun berada semoga kita semua tetap dalam lindungan Alloh SWT ........ Amin.
Menindaklanjuti
Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3
September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014
dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.
Modul
Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah
dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan
Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik
negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Hasil
dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian
Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.
Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
- Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
- Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
- Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
- Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
- Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
- Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
- Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
- Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan Tambahan:
- Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
- Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
- Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.
Demikian
semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat
terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan
kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para
Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di
sekolah masing-masing.
Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:
3.
maka akan tampil semua data PTK yang terdapat di sekolah bapak/ibu,
terdapat tiga tanda "x" warna merah menandakan PTK tersebut belum
diinput penilain PK gurunya, sedangkan tanda ceklist menandakan data
telah di input. Silahkan klik "Mulai Menilai" untuk input penilaian.
4.
langkah berikutnya Bapak/ibu akan diminta memasukkan data penilai,
seperti tampilan di bawah ini, silahkan buat SK Tim Penilaian PK Guru di
Sekolah Bapak/ibu. Jika sobat membutuhkan contoh SK Tim Penilai, bisa
didownload DISINI
5.
setelah klik "lanjut" diatas maka kita akan di
arahkan ke angket penilaian, silahkan input melalui instrumen yang telah diisi
oleh penilai. Jika membutuhkan format angket PK guru silahkan download DISINI
6. input
angket hingga nomor 14 penilaian, lanjutkan klik "simpan" seperti
gambar di bawah
7. maka
akan tampil akumulasi nilai guru tersebut, silahkan klik cetak untuk
mendapatkan bukti s22a Lampiran A dan s22a lampiran B
8 .
setelah bukti s22a Lampiran A dan s22a lampiran B dicetak dan telah
ditandatangani oleh penilai, guru yang dinilai dan Kepala Sekolah,
silahkan scan untuk selanjutnya sobat unggah melalui perintah "unggah
nilai" seperti tampilan di bawah. Perlu diingat ! file hasil scan maksimal
1 MB, jadi silahkan di compres terlebih dahulu agar dapat diunggah
9. setelah
sobat pilih "unggah nilai" maka akan tampil seperti di bawah ini,
silahkan unggah file hasil scan s22a lampiran A dan Lampiran B serta Lembar
catatan Fakta. Sobat bisa mendownloadnya lembar catatan fakta DISINI
10.
setelah sobat upload semua file hasil scan, maka akan tampil seperti berikut,
lanjutkan klik "tutup"
11. tanda ceklist ke 2 menandakan file hasil scan telah terupload, silahkan lanjutkan "Ajukan Ke Dinas"
12.
Langkah terakhir sobat akan berhasil mencetak bukti pengajuan s22 yang harus
disetujui Dinas agar Kartu PTK Kepala sekolah dapat segera di cetak
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Yang Membangun !!!!