Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS
adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi
yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi
dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi
daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
C. Verifikator SKPD :
Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini
adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara,
sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan
pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015.
Proses e-PUPNS 2015 :
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :- PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
C. Verifikator SKPD :
- Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
- SKPD melakukan verifikasi data
- Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
- BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
- Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
- BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?
- Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu, maka akan tampil seperti ini :
- Kemudian Klik tombol daftar
- Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
- Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
- Isi form registrasi yang meliputi :
- Kata kunci
- Konfirmasi kata kunci
- Nama Ibu kandung
- Pertanyaan Pengaman
- Jawaban
- Kode captha
- Klik tombol registrasi
- Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan seperti gambar berikut ini :
- Lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
- Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
- Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Yang Membangun !!!!